Dunia secara global
Penemuan tehnologi komputer
yang di mulai pada tahun 1940 secara
bertahap Berkembang menjadi ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan
tersebut di bagi menjadi bebarapa bagian yang di pisahkan oleh tahun. Di bawah ini
kami rangkum Sejarah etika komputer dari
awal terbentung di tahun 1940- sampai masa sekarang :
ERA 1940 -1950
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di
mulai dari pekerjaan proffesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua,
proffesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang
mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Proyek tersebut
menyembabkan beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari
perkembangan tehnologi, yitu etika.
Dalam perkembangan tersebut akhirnya ia menemukan sebuah riset baru
yang di sebut Cybernetics atau The Sience Of Information Feedback System ,
konsep ini di kombinasikan dengan
komputer digital yang berkembang pada era tersebut.Dalam riset tersebut
akhirnya Wiener menarik beberapa
kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih di kenal
dengan istilah (TI).
Di dalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics: Control
And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan “Bahwa mesin
komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang
merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh
sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan
sekaligus malapetaka”.
Lalu pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup
momental, walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku
tersebut ia meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika
komputer, di dalam bukunya yang berjudul
“The Human Use Of Human Beings” mencakup bagian bagian pokok seperti :
• Tujuan Hidup Manusia
• Empat prinsip-prinsip hukum
• Metode yang tepat untuk
menerapkan etika
• Diskusi tentang
masalah-masalah pokok di dalam etika komputer
• Contoh topik kunci tentang etika komputer
ERA 1960
Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum: 1992), di dalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan etika mereka ada di ambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang menurutnya tidak pantas di lakukan pada profesioanal komputer. Parker berhasil menerbitkan buku yang berjudul “ Rules Of Etchic In Information Processing”, Atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi di dalam bidang komputer ketika di tunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama di lakukan untuk Association Computing Nachinery (ACM)
ERA 1970
Era ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Bostonn yang bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang bernama “ELIZA”,dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara dengan pasien yang akan di obatinya. Beliau di kejutkan oleh reaksi penemuan sederhananya itu, di mana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan sarjana-sarjana MIT yang secara emosianal terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul “Computer Power and Human Reason(Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer.Perkembangan etika komputer di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”,untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang di ciptakan oleh pemakaian tehnologi kala itu. Sepanjang tahun 1970 sampai pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer
ERA 1980
Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime
atau kejahatan komputer.
Masalah masalah yang disebabkan karena :
• Kegagalan sistem
komputer
• Invasi Keleluasaan
Pribadi Melalui Database Komputer
• Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak
Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner, dll. yang membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru
ERA 1990 – Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang luas mengenai topik dibidang Etika Komputer, sebagai contoh pemikir seperti Donald Gotterbarn,Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin. Etika dibidang Komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi dibidang komputer diindonesia.
Tokoh-tokoh Pelopor Etika Komputer
Pada Tahun 1985, Moor Mengartikan Etika Komputer sebagai bidang ilmu yang tidakterikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah. Etis Moore mengungkapkan Etika Komputer sebagai suatu bidang yang lebih luas dibandingkan dengan yang didefinisikan oleh Maner Atau Johnson Moor menggambarkan etika komputer sebagai bidang yang terkait dengan “Policy Vacuums” and”Conceptual Muddles” atau kebijakan ruang hampa dan konseptual yang campur aduk mengenai aspek dan penggunaan secara etis teknologi informasi.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer Dan Kejahatan Komputer
Selain memberikan dampak positif , komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. kejahatan komputer merupakan m” kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).
Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet.
Internet, akronim dari Interconection Networking , merupakan suatu jaringan
yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak
baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan
menunjukkan identitas asli dalam
berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang
diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan di atas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet . Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian internet. IETF terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines yang terdokumentasi dalam request for comments. (RFC):155.
E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga
menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic
Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang
mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia
perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik
dan online. dalam pelaksanaanya , e-commerce menimbulkan beberapa isu
menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara
online networking manajement tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara
lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak
dalam transaksi elektronik dsb. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut
perdagangan via internet tersebut., diperlukan acuan model hukum yang dapat
digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak
digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce
1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut
diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada
dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General Assembly Resslutin
No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut menimbulkan banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.
Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang
komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS,
seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical
and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat plaku
profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab
etis yang harus dipenuhinya.
Di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.
a. Nasional
Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.
·
Undang-Undang
tentang Teknologi Informasi di Indonesia
1. UU HAKI (Undang-undang
Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang di dalamnya mengatur tentang:
Pornografi di Internet
Transaksi di Internet
Etika pengguna Internet
2. Pelanggaran Etika
Profesi Teknologi Informasi
Ø Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputeknologi informasi
Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Ø Netiket
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah
aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika
acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh
IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
Ø E-commerce
Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce
ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk
menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi
lewat internet.
Ø Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan
program ilegal dan pengunduhan ilegal.
b