• Home
  • PROFIL
  • MATERI
    • SEMESTER III
      • SISTEM INFORMASI
        • BAB I
        • BAB II
        • BAB III
        • BAB IV
        • BAB V
        • BAB VI
        • BAB VII
        • BAB VIII
        • BAB IX
        • BAB X
        • BAB XI
      • KALKULUS II
      • STATISTIKA DAN PROBABILITAS
      • PEMROGRAMAN BERORIENTASI OBJEK
      • STRUKTUR DATA DAN ALGORITMA
    • SEMESTER VI
      • ANALISA DAN PERANCANGAN BERORIENTASI OBJEK
        • KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
        • PENDEKATAN PERANCANGAN BERORIENTASI OBJEK
        • UML (Unified Modeling Language)
    • SEMESTER VIII
      • ETIKA PROFESI
        • ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
        • BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI
        • BAB II PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
        • BAB III PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
    • TUGAS
      • SEMESTER III
        • SISTEM INFORMASI
          • TUGAS BAB I DAN BAB II
          • TUGAS BAB III DAN BAB IV
          • TUGAS BAB V
          • TUGAS BAB VI, BAB VII DAN BAB VIII
          • TUGAS BAB IX
        • KALKULUS II
        • STATISTIKA DAN PROBABILITAS
        • PEMROGRAMAN BERORIENTASI OBJEK
        • STRUKTUR DATA DAN ALGORITMA
      • PENGAMANAN SISTEM KOMPUTER<
        • TUGAS BAB I DAN BAB II
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

PEMBELAJARAN

Teknik informatika

 Dunia secara global

Penemuan tehnologi  komputer yang  di mulai pada tahun 1940 secara bertahap Berkembang menjadi ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan tersebut di bagi menjadi bebarapa bagian yang di pisahkan oleh tahun. Di bawah ini kami  rangkum Sejarah etika komputer dari awal terbentung di tahun 1940- sampai masa sekarang :

ERA 1940 -1950

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di mulai dari pekerjaan proffesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua, proffesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Proyek tersebut menyembabkan beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan tehnologi, yitu etika.

Dalam perkembangan tersebut akhirnya ia menemukan sebuah riset baru yang di sebut Cybernetics atau The Sience Of Information Feedback System , konsep ini  di kombinasikan dengan komputer digital yang berkembang pada era tersebut.Dalam riset tersebut akhirnya Wiener  menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih di kenal dengan istilah (TI).

Di dalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics: Control And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan “Bahwa mesin komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan sekaligus malapetaka”.

Lalu pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup momental, walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku tersebut ia meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika komputer,  di dalam bukunya yang berjudul “The Human Use Of Human Beings” mencakup bagian bagian pokok seperti :

•    Tujuan Hidup Manusia

•    Empat prinsip-prinsip hukum

•    Metode yang tepat untuk menerapkan etika

•    Diskusi tentang masalah-masalah pokok di dalam etika komputer

•    Contoh  topik kunci tentang etika komputer

ERA 1960

Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum: 1992), di dalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan etika mereka ada di ambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang menurutnya tidak pantas  di lakukan pada profesioanal komputer.  Parker berhasil menerbitkan buku yang berjudul “ Rules Of  Etchic In Information Processing”, Atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi di dalam bidang komputer ketika di tunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama di lakukan untuk Association Computing Nachinery (ACM)

ERA 1970

Era ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Bostonn yang bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang bernama “ELIZA”,dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara dengan pasien yang akan di obatinya.  Beliau di kejutkan oleh reaksi penemuan sederhananya itu, di mana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan sarjana-sarjana MIT yang secara emosianal terlibat  dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul “Computer Power and Human Reason(Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer.Perkembangan etika komputer di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”,untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang di ciptakan oleh pemakaian tehnologi kala itu.  Sepanjang tahun 1970 sampai pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer

ERA 1980

Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime atau kejahatan komputer.

Masalah masalah yang disebabkan karena :

•    Kegagalan sistem komputer

•    Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database Komputer

•    Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak

Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner,  dll. yang membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru

ERA 1990 – Sekarang

Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang luas mengenai topik dibidang  Etika Komputer, sebagai contoh pemikir seperti Donald Gotterbarn,Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin. Etika dibidang Komputer berkembang  menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi dibidang komputer diindonesia.

Tokoh-tokoh Pelopor Etika Komputer

Pada Tahun 1985, Moor Mengartikan Etika Komputer sebagai bidang ilmu yang tidakterikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah. Etis Moore mengungkapkan  Etika Komputer sebagai suatu bidang yang lebih luas dibandingkan dengan yang didefinisikan oleh Maner Atau Johnson Moor menggambarkan etika komputer sebagai bidang yang terkait dengan  “Policy Vacuums” and”Conceptual Muddles” atau kebijakan ruang hampa dan  konseptual  yang campur aduk mengenai aspek dan penggunaan secara etis teknologi informasi.

Isu-Isu Pokok Etika Komputer Dan Kejahatan Komputer

Selain memberikan dampak positif , komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. kejahatan komputer merupakan m” kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

Cyber Ethics

Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking , merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi

Permasalahan di atas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet . Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments. (RFC):155.

E-commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya , e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking manajement tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik dsb. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut., diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General Assembly Resslutin No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

 

Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut  menimbulkan  banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware  Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia. 

Tanggung Jawab Profesi

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat plaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional  komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.

Di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut  kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi  bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.

a.       Nasional

Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.

Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

·         Undang-Undang tentang Teknologi Informasi  di Indonesia

1.   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

2.   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:

Pornografi di Internet

Transaksi di Internet

Etika pengguna Internet 

2.   Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi

Ø  Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi informasi  Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

Ø  Netiket

Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

Ø  E-commerce

Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi  perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

Ø  Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

 

  

b



Share
Tweet
Pin
Share
No coment�rios

Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)

1.    Pengertian Etika Profesi

Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

2.    Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)

Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.

Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

3.    Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika

a.      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

b.       Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.

3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

c.       Etika Programmer

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:

1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.

2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.

4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.

5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.

6.   Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.

8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.

9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.

10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja

11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.

13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

4.    Tanggung Jawab Profesi TI

Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.

2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.

3. Bekerja di bawah disiplin kerja

4. Mampu melakukan pendekatan disipliner

5. Mampu bekerja sama

6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

 

 

 

CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

·         Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

·         Netiket

Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

·         E-commerce

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

 

·         Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

·         Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

5.    Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

o   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

o   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:

–          Pornografi di Internet

–          Transaksi di Internet

–          Etika pengguna Internet

 

Share
Tweet
Pin
Share
No coment�rios
Newer Posts
Older Posts

Search This Blog

Popular

  • BAB II TINJAUAN UMUM PENGEMBANGAN SISTEM
      1.     Definisi Pengembangan Sistem Pengembangan sistem (systems development) dapat berarti menyusun suatu sistem yang baru untuk men...
  • Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
    Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi) 1.    Pengertian Etika Profesi Etik (atau etika)  berasal dari kata ethos (bahasa Y...
  • KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
    KONSEP DASAR INFORMASI, KONSEP DASAR SISTEM DAN KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI 1.       Konsep Dasar Sistem Sistem yaitu kumpulan da...
  • BAB I PENGERTIAN SISTEM INFORMASI
    Pengertian Sistem Informasi Beserta Komponen dan Contoh Penerapan Sistem Informasi   INTER...
  • BAB 2 PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG IT
      Dunia secara global Penemuan tehnologi   komputer yang   di mulai pada tahun 1940 secara bertahap Berkembang menjadi ilmu baru di masa s...
  • BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI
      A. Pengertian Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiba...
  • (no title)
    TUGAS BAB VI, VII DAN VIII 1.      Tentukan kesatuan luar yang terikat dalam sistem informasi akademik ? Jawab : ·         Admin...
  • BAB V TEKNIK PENGUMPULAN DATA
    A. Pengertian Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa b...
  • BAB III PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
      A. Organisasi Profesi Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek...
  • (no title)
    BAB VIII DESAIN SISTEM TERINCI 1.         DESAIN INPUT TERINCI Masukan (input) merupakan awal dimulainya proses informasi. Bahan men...

Popular Posts

    BAB II TINJAUAN  UMUM PENGEMBANGAN SISTEM BAB II TINJAUAN UMUM PENGEMBANGAN SISTEM
    no image Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
    no image KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
    no image BAB I PENGERTIAN SISTEM INFORMASI
    no image BAB 2 PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG IT
    no image BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI
    (no title) (no title)
    no image BAB V TEKNIK PENGUMPULAN DATA
    no image BAB III PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
    no image (no title)

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Google+
  • pinterest
  • youtube

About Me

khulaefi07
View my complete profile

Blog Archive

  • May 2021 (2)
  • April 2021 (2)
  • May 2020 (2)
  • April 2020 (2)
  • February 2019 (9)
  • January 2019 (2)
  • November 2018 (4)
  • October 2018 (1)
  • Home
  • About
  • Contact
Powered by Blogger.
  • Home

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates