• Home
  • PROFIL
  • MATERI
    • SEMESTER III
      • SISTEM INFORMASI
        • BAB I
        • BAB II
        • BAB III
        • BAB IV
        • BAB V
        • BAB VI
        • BAB VII
        • BAB VIII
        • BAB IX
        • BAB X
        • BAB XI
      • KALKULUS II
      • STATISTIKA DAN PROBABILITAS
      • PEMROGRAMAN BERORIENTASI OBJEK
      • STRUKTUR DATA DAN ALGORITMA
    • SEMESTER VI
      • ANALISA DAN PERANCANGAN BERORIENTASI OBJEK
        • KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
        • PENDEKATAN PERANCANGAN BERORIENTASI OBJEK
        • UML (Unified Modeling Language)
    • SEMESTER VIII
      • ETIKA PROFESI
        • ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
        • BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI
        • BAB II PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
        • BAB III PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
    • TUGAS
      • SEMESTER III
        • SISTEM INFORMASI
          • TUGAS BAB I DAN BAB II
          • TUGAS BAB III DAN BAB IV
          • TUGAS BAB V
          • TUGAS BAB VI, BAB VII DAN BAB VIII
          • TUGAS BAB IX
        • KALKULUS II
        • STATISTIKA DAN PROBABILITAS
        • PEMROGRAMAN BERORIENTASI OBJEK
        • STRUKTUR DATA DAN ALGORITMA
      • PENGAMANAN SISTEM KOMPUTER<
        • TUGAS BAB I DAN BAB II
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

PEMBELAJARAN

Teknik informatika

 A. Pengertian Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah:

  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  •  Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Secara terminologis etika berarti pengetahuan yang membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Dalam bahasa Gerik etika diartikan: Ethicos is a body of moral principles or value. Ethics arti sebenarnya adalah kebiasaan. Namun lambat laun pengertian etika berubah, seperti sekarang. Etika ialah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran. Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

B. Tujuan Etika

Dalam kehidupan sehari-hari, Etika sangat penting untuk di terapkan untuk menciptakan nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri kita. Namun sebenarnya etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita masing-masing, sebagai modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk, mencerminkan perilaku kita yang buruk pula. Selain itu etika dapat membuat kita menjadi lebih tanggung jawab, adil dan responsif.
Beberapa contoh Tujuan kita menerapkan atau mempelajari etika itu sendiri ialah:

  • Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
  • Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera.
  • Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.
  • Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
    Untuk memiliki kedalaman sikap, untuk memiliki kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidupnya.
  • Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.

C. Jenis-Jenis Etika

Dibawah ini adalah beberapa jenis-jenis etika yaitu sebagai berikut:

1. Etika Deskriptif

Adalah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif

Adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

D. Pengertian Profesi

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

E. Pengertian Profesional

 Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.

Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan:

  • Komitmen
  • Tanggung jawab
  • Kejujuran
  • Sistematik berfikir
  • Penguasaan materi,
  • Menjadi bagian masyarakat professional.

Contoh standar profesional meliputi:

  1. Akuntabilitas – bertanggung jawab atas tindakan mereka
  2. Kerahasiaan – dapat menjaga kerahasiaan semua informasi penting
  3. Kejujuran – memiliki karakter yang jujur 
  4. Integritas – memiliki prinsip moral yang kuat
  5. Taat hukum – mengikuti semua hukum yang mengatur di yurisdiksi tempat mereka melakukan aktivitas
  6. Loyalitas – memiliki komitmen yang kuat pada profesinya
  7. Objektivitas – tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh bias
  8. Transparansi – mengungkapkan semua informasi yang relevan dan tidak menyembunyikan apapun sesuai dengan porsinya

F. Prinsip-Prinsip Etika Profesi

Dalam etika profesi ada beberapa prinsip-prinsip dasar yang perlu diketahui. Prinsip-prinsip ini melandasi pelaksanaan etika profesi, diantaranya sebagai berikut :

1. Prinsip tanggung jawab

Semua tenaga kerja profesional sudah sepatutnya bekerja dengan diliputi rasa tanggung jawab yang besar. Pekerjaan harus dilakukan secara serius dan baik sehingga hasilnya bisa maksimal. Dengan memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan, maka perusahaan dapat dianggap memiliki sumber daya manusia yang berkualitas.

2. Prinsip keadilan

Dalam menjalankan setiap pekerjaan dan tanggung jawab profesi, maka seorang karyawan atau tenaga kerja haruslah mengedepankan keadilan. Keadilan ini harus diberikan kepada setiap orang yang berhak menerimanya termasuk dalam hal pekerjaan. 

3. Prinsip otonomi

Bila Anda bekerja dan menempati suatu jabatan di dalam perusahaan, itu berarti Anda memiliki  wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan tertentu.  Tentunya wewenang dan kebebasan ini harus dijalankan sesuai dengan kode etik yang dimiliki oleh Anda sebagai seorang profesional. Dengan begitu setiap tugas yang dikerjakan dapat diselesaikan dengan baik.

4. Prinsip integritas moral

Yang dimaksud dengan Integritas moral disini adalah kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang harus dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Tentunya konsistensi dalam menjalankan moral ini berkaitan dengan profesionalitas.

Bagi seorang profesional harus memiliki komitmen terhadap dirinya untuk dapat menjaga kepentingan profesi itu kepada diri sendiri dan masyarakat. Memiliki moral yang baik nantinya akan membawa Anda untuk bisa bekerja dengan baik juga dan akan selalu mengutamakan kepentingan bersama.

G. Peranan Etika dalam Profesi

Beberapa peranan etika dalam profesi yaitu:

  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

H. Kode Etika Profesi

Etika mencerminkan apa yang disebut “pengendalian diri” karena segala sesuatu diciptakan dari dan mendapat manfaat dari kelompok sosial (profesional) itu sendiri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa suatu profesi hanya dapat memenangkan kepercayaan masyarakat, jika dalam elit profesional, ketika ingin memberikan layanan pengetahuan profesional kepada mereka yang membutuhkan, mereka sangat menjunjung tinggi etika profesi.

Kode etik profesi muncul dalam bentuk norma, dan setiap anggota profesi harus berpegang pada norma tersebut dalam menjalankan tugas profesional dan kehidupan sosialnya. Norma-norma ini berisi petunjuk tentang bagaimana anggota industri menjalankan profesinya dan larangannya, yaitu peraturan tentang hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan atau lakukan, tidak hanya untuk menjalankan tugas profesionalnya, tetapi juga melibatkan perilaku anggota. Secara umum, mereka semua adalah profesional dalam komunikasi sehari-hari di masyarakat.

Kode etik profesi diperlukan untuk melindungi keluhuran suatu profesi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan memiliki niat untuk mencoreng nama baik suatu profesi. Kode etik ini akan membantu memantau profesionalitas seorang profesional. Melalui kode etik, masyarakat mendapat jaminan keselamatan dari para profesional yang telah mereka beri kepercayaan untuk urusan tertentu. Hal ini akan meminimalisir kemungkinan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian profesional, baik secara sengaja ataupun tidak.

 I. Tujuan Kode Etika Profesi

Pada dasarnya tujuan dibentuk atau dirumuskannya kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi. Secara umum, tujuan pembentukan kode etik adalah sebagai berikut:

1. Menjaga martabat profesional

Dalam hal ini yang harus dilindungi adalah “citra” orang luar atau masyarakat sehingga “orang luar” itu memandang rendah atau “memandang rendah” profesinya. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang segala bentuk fitnah profesi terhadap dunia luar. Dari perspektif ini, kode etik juga memiliki namanya atau disebut “kode kehormatan.”

2. Menjaga kesejahteraan anggota

Artinya kesejahteraan berupa kesehatan materi dan mental atau mental. Mengenai kesejahteraan material anggota profesional, kode etik biasanya melarang anggota melakukan perilaku yang merugikan kesejahteraan anggotanya.

Misalnya dengan menetapkan remunerasi minimal bagi pelaku industri untuk menjalankan tugasnya, sehingga siapapun yang tarifnya di bawah remunerasi minimum dianggap tercela karena tidak pantas dan tidak menguntungkan sesama pekerjaannya.

Sejauh menyangkut kesehatan mental atau mental anggota profesional, kode etik biasanya mengarahkan anggotanya untuk menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu, kode etik juga memberikan batasan kepada anggotanya agar tidak melakukan perilaku yang dianggap tercela oleh masyarakat.

Kode Etik juga menetapkan peraturan yang dirancang untuk membatasi perilaku yang tidak pantas atau tidak jujur ​​pada interaksi anggota industri dengan anggota industri lainnya.

3. Tingkatkan layanan profesional

Dalam hal ini, kode etik juga memuat tujuan pengabdian tertentu, sehingga para profesional dapat dengan mudah memahami tanggung jawab dan tanggung jawab pelayanannya saat menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu, Kode Etik menetapkan aturan yang harus diterapkan oleh para profesional dalam menjalankan tugasnya.

4. Tingkatkan kualitas profesional

Dalam rangka meningkatkan kualitas profesional, kode etik juga memuat rekomendasi yang relevan, sehingga anggota profesional senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas anggotanya sesuai bidang pelayanannya.

Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana menjaga dan meningkatkan kualitas organisasi profesi. Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa tujuan penyusunan kode etik profesi adalah untuk menjaga harkat dan martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota, meningkatkan tingkat pelayanan anggota dan meningkatkan etika profesi. Kualitas profesional dan organisasi profesional yang sempurna.BAB

Share
Tweet
Pin
Share
No coment�rios

 A. Organisasi Profesi

Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu.

Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

1. ACM (Association for Computing Machinery) 
Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

2. IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)          
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:

  • Communication Society Chapter
  • Circuits and Systems Society Chapter
  • Engineering in Medicine and Biology Chapter
  • Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
  • Joint Chapter MTT/AP-S

3. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.

SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:

  • Adanya kode etik untuk professional IT
  • Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
  • Panduan metoda dalam sertifikasi IT
  • Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

Organisasi Profesi di bidang IT Indonesia:

1. IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)

Sebagai organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.

2. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :

  • Tarif Jasa Internet
  • Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
  • Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
  • Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  • Usulan Jumlah dan Jenis Provider

 B. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika

a.      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

b.       Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.

3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

c.       Etika Programmer

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:

1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.

2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.

4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.

5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.

6.   Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.

8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.

9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan

10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja

11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.

13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

C. Kompetensi dalam Bidang IT

Kompetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :

1. Keterampilan Pendukung Solusi IT

• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)

• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server

• Menghubungkan Perangkat Keras

• Programming

2. Keterampilan Pengguna IT

• Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras

• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network

• Administer Perangkat Keras

• Administer dan Mengelola Network Security

• Administer dan Mengelola Database

• Mengelola Network Security

• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia

3. Pengetahuan di Bidang IT

• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer

• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya

• Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :

a. Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web designer,web programer

b. Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer

c. Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director

d. Kelompok Keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi Informasi

D. Pelatihan dalam Bidang IT

Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan di bidang TIK yang terkait dengan pekerjaan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, dan dapat dilaksanakan secara berjenjang. Berikut ini adalah Pelatihan Teknis Bidang TIK yang tersedia di BPPTIK:

1. Pelatihan Database Developer Tingkat Dasar

2. Pelatihan Desktop Programming Tingkat Dasar

3. Pelatihan Graphic Design Tingkat Dasar

4. Pelatihan Network Administration Tingkat Dasar

5. Pelatihan Office Application Tingkat Dasar

6. Pelatihan Open Source Office Application Tingkat Dasar

7. Pelatihan Web Design

8. Pelatihan Web Programming Tingkat Dasar

Share
Tweet
Pin
Share
No coment�rios

 Dunia secara global

Penemuan tehnologi  komputer yang  di mulai pada tahun 1940 secara bertahap Berkembang menjadi ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan tersebut di bagi menjadi bebarapa bagian yang di pisahkan oleh tahun. Di bawah ini kami  rangkum Sejarah etika komputer dari awal terbentung di tahun 1940- sampai masa sekarang :

ERA 1940 -1950

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di mulai dari pekerjaan proffesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua, proffesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Proyek tersebut menyembabkan beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan tehnologi, yitu etika.

Dalam perkembangan tersebut akhirnya ia menemukan sebuah riset baru yang di sebut Cybernetics atau The Sience Of Information Feedback System , konsep ini  di kombinasikan dengan komputer digital yang berkembang pada era tersebut.Dalam riset tersebut akhirnya Wiener  menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih di kenal dengan istilah (TI).

Di dalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics: Control And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan “Bahwa mesin komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan sekaligus malapetaka”.

Lalu pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup momental, walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku tersebut ia meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika komputer,  di dalam bukunya yang berjudul “The Human Use Of Human Beings” mencakup bagian bagian pokok seperti :

•    Tujuan Hidup Manusia

•    Empat prinsip-prinsip hukum

•    Metode yang tepat untuk menerapkan etika

•    Diskusi tentang masalah-masalah pokok di dalam etika komputer

•    Contoh  topik kunci tentang etika komputer

ERA 1960

Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum: 1992), di dalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan etika mereka ada di ambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang menurutnya tidak pantas  di lakukan pada profesioanal komputer.  Parker berhasil menerbitkan buku yang berjudul “ Rules Of  Etchic In Information Processing”, Atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi di dalam bidang komputer ketika di tunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama di lakukan untuk Association Computing Nachinery (ACM)

ERA 1970

Era ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Bostonn yang bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang bernama “ELIZA”,dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara dengan pasien yang akan di obatinya.  Beliau di kejutkan oleh reaksi penemuan sederhananya itu, di mana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan sarjana-sarjana MIT yang secara emosianal terlibat  dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul “Computer Power and Human Reason(Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer.Perkembangan etika komputer di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”,untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang di ciptakan oleh pemakaian tehnologi kala itu.  Sepanjang tahun 1970 sampai pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer

ERA 1980

Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime atau kejahatan komputer.

Masalah masalah yang disebabkan karena :

•    Kegagalan sistem komputer

•    Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database Komputer

•    Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak

Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner,  dll. yang membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru

ERA 1990 – Sekarang

Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang luas mengenai topik dibidang  Etika Komputer, sebagai contoh pemikir seperti Donald Gotterbarn,Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin. Etika dibidang Komputer berkembang  menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi dibidang komputer diindonesia.

Tokoh-tokoh Pelopor Etika Komputer

Pada Tahun 1985, Moor Mengartikan Etika Komputer sebagai bidang ilmu yang tidakterikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah. Etis Moore mengungkapkan  Etika Komputer sebagai suatu bidang yang lebih luas dibandingkan dengan yang didefinisikan oleh Maner Atau Johnson Moor menggambarkan etika komputer sebagai bidang yang terkait dengan  “Policy Vacuums” and”Conceptual Muddles” atau kebijakan ruang hampa dan  konseptual  yang campur aduk mengenai aspek dan penggunaan secara etis teknologi informasi.

Isu-Isu Pokok Etika Komputer Dan Kejahatan Komputer

Selain memberikan dampak positif , komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. kejahatan komputer merupakan m” kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

Cyber Ethics

Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking , merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi

Permasalahan di atas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet . Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments. (RFC):155.

E-commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya , e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking manajement tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik dsb. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut., diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General Assembly Resslutin No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

 

Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut  menimbulkan  banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware  Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia. 

Tanggung Jawab Profesi

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat plaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional  komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.

Di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut  kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi  bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.

a.       Nasional

Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.

Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

·         Undang-Undang tentang Teknologi Informasi  di Indonesia

1.   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

2.   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:

Pornografi di Internet

Transaksi di Internet

Etika pengguna Internet 

2.   Pelanggaran Etika Profesi Teknologi Informasi

Ø  Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi informasi  Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

Ø  Netiket

Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

Ø  E-commerce

Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi  perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

Ø  Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

 

  

b



Share
Tweet
Pin
Share
No coment�rios
Older Posts

Search This Blog

Popular

  • BAB II TINJAUAN UMUM PENGEMBANGAN SISTEM
      1.     Definisi Pengembangan Sistem Pengembangan sistem (systems development) dapat berarti menyusun suatu sistem yang baru untuk men...
  • BAB I PENGERTIAN SISTEM INFORMASI
    Pengertian Sistem Informasi Beserta Komponen dan Contoh Penerapan Sistem Informasi   INTER...
  • BAB V TEKNIK PENGUMPULAN DATA
    A. Pengertian Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa b...
  • BAB III PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
      A. Organisasi Profesi Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek...
  • BAB 2 PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG IT
      Dunia secara global Penemuan tehnologi   komputer yang   di mulai pada tahun 1940 secara bertahap Berkembang menjadi ilmu baru di masa s...
  • (no title)
    BAB VI Setelah tahap analisis sistem selesai dilakukan, maka analis sistem telah mendapatkan gambaran dengan jelas apa yang harus dike...
  • KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
    KONSEP DASAR INFORMASI, KONSEP DASAR SISTEM DAN KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI 1.       Konsep Dasar Sistem Sistem yaitu kumpulan da...
  • BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI
      A. Pengertian Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah: Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiba...
  • (no title)
    TUGAS BAB I DAN BAB II 1.      Jelaskan pengembangan sistem?              Jawab :    Pengembangan sistem (systems development)...
  • BAB IV ANALISA SISTEM
    1.   Pengertian Analisa Sistem, Langkah-Langkah, dan Kebutuhan Sistem  - Analisa system merupakan penguraian dari suatu sistem informasi...

Popular Posts

    BAB II TINJAUAN  UMUM PENGEMBANGAN SISTEM BAB II TINJAUAN UMUM PENGEMBANGAN SISTEM
    no image BAB I PENGERTIAN SISTEM INFORMASI
    no image BAB V TEKNIK PENGUMPULAN DATA
    no image BAB III PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
    no image BAB 2 PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG IT
    no image (no title)
    no image KONSEP DASAR SISTEM, INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
    no image BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI
    no image (no title)
    BAB IV  ANALISA SISTEM BAB IV ANALISA SISTEM

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Google+
  • pinterest
  • youtube

About Me

khulaefi07
View my complete profile

Blog Archive

  • May 2021 (2)
  • April 2021 (2)
  • May 2020 (2)
  • April 2020 (2)
  • February 2019 (9)
  • January 2019 (2)
  • November 2018 (4)
  • October 2018 (1)
  • Home
  • About
  • Contact
Powered by Blogger.
  • Home

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates